https://palpres.bacakoran.co/

Pj Sekda Sebut Pandangan Umum di Fraksi DPRD Dapat Jadi Bahan Pengkajian

Pj Sekda di sidang paripurna DPRD Pagaralam-Diskominfo Pagaralam-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Usulan Pemerintah Kota Pagaralam mengenai Raperda Kota Pagaralam Semester II Tahun 2023 yang telah diajukan,  tampaknya akan dibahas oleh pihak legislatif Kota Pagaralam.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rano Fahlesi, menghadiri Rapat Paripurna XIV sidang III DPRD Kota Pagaralam, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pagaralam Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Efsi dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkopimda Pagaralam, dan jajaran Pemkot Pagaralam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam.

Paripurna dengan agenda jawaban Pj Walikota Pagaralam terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pagaralam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam Semester II Tahun 2023, dilanjutkan dengan masukan terhadap Raperda Kota Pagaralam I, II dan III DPRD Kota Pagaralam.

Pj Sekda Rano Fahlesi, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPRD Kota Pagaralam yang telah membahas, mengoreksi dan memberikan masukan terhadap Raperda Kota Pagaralam Semester II Tahun 2023 yang telah diajukan, melalui pandangan umum Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nurani Amanat Bintang Bangkit Indonesia. Yang disampaikan pada Rapat Paripurna XIV sidang II pada 11 Desember lalu.

BACA JUGA:Paripurna ke 46 DPRD OKU Timur, Ini Prioritas Daerah Tahun 2024

Dalam penyampaian jawaban, Pj Sekda berharap dapat memenuhi apa yang menjadi usul, saran, imbauan yang telah disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagaralam dapat menjadi bahan pengkajian baik kualitas maupun kuantitas dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah. Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik untuk masyarakat Kota Pagaralam

Ada beberapa usulan untuk perubahan nama instansi atau perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.

Hal itu diketahui setelah Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam tahun 2023.

Usulan itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam ke-XIV sidang ke-1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, kemarin.

BACA JUGA:Puluhan Wartawan Segel Kantor Sekretariat DPRD Muratara, Ini Alasannya

Program yang disampaikan ini merupakan salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam yang masuk ke dalam pembahasan pada semester II tahun 2023.

Pembahasan tersebut dalam program mengatur mengenai beberapa dinas dan badan yang mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Setidaknya ada 7 perubahan yang diusulkan Pemrintah Kota Pagaralam dalam perubahan nomenklatur di tingkat satuan Perangkat Daerah itu.

Perubahan yang diusulkan antara lain: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan