Menyelamatkan Udara Bersama: Analisis Terhadap Kebijakan Larangan Merokok di Bus
Menyelamatkan Udara Bersama: Analisis Terhadap Kebijakan Larangan Merokok di Bus-Freepik -
Kesadaran masyarakat akan bahaya rokok saat ini semakin berkurang.
Banyak orang tua maupun muda dengan seenaknya merokok dimana-mana, bahkan dalam bus perjalanan antar kota yang disana sangat jelas bukan merupakan ruang terbuka untuk merokok.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai merokok di dalam bus, mari kita pahami dulu apa itu rokok dan bahayanya.
Rokok adalah sebuah benda berbentuk tabung kecil dari kertas yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dihancurkan menjadi bagian-bagian kecil.
BACA JUGA:Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak di Kota Padang
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar TNI Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen
Rokok merupakan benda berbahaya yang sampai saat ini masih banyak dikonsumsi oleh banyak orang, tanpa memperhatikan bagaimana akibat dari rokok itu setelahnya.
Rokok tersebut dibakar pada salah satu ujungnya dan dihisap, menghasilkan asap yang mengandung berbagai macam zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida.
Bahan yang terkandung dalam rokok tersebut sangat tidak baik bagi tubuh sipengguna dan orang-orang yang berada disekitar perokok itu.
Kenyataannya perokok pasif mendapatkan dampak negatif yang jauh lebih serius dari pada perokok aktif.
BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah terkait Transformasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024
Bagaimana tanggapan pemerintah terutama pemerintah pulau sumatera mengenai bus-bus antar kota yang masih membangkang dengan membiarkan baik penumpang maupun supir untuk merokok dalam bus?, bagi mereka yang sudah terbiasa dengan rokok tentu saja hal itu tidak akan menjadi masalah besar, namun bagi beberapa orang yang tidak merokok dan tidak terbiasa dengan rokok itu akan sangat menjadi gangguan untuk mereka selama perjalanan terutama yang membawa bayi dan anak-anak.
Menurut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 3 Desember 2014, Menteri tersebut memberi perintah kepada semua operator transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana transportasi umum yang dioperasikan, tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam angkutan umum, dan supir angkutan yang sedang bertugas tidak merokok di dalam kendaraan.