Dengan Terapkan Mekanisme Ini, Kejari OKI Buktikan Yang Keadilan Humanis
Kejari OKI kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pelaksanaan pengembalian tersangka kepada keluarga dengan mekanisme Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pelaksanaan pengembalian tersangka kepada keluarga dengan mekanisme Restorative Justice, Rabu 30 April 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari OKI dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, S.H., M.H.
Dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Indah Kumala Dewi, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, serta Jaksa Fasilitator dari Kejari OKI.
"Dalam kesempatan ini, tiga perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui proses Restorative Justice," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
BACA JUGA:Keren! Kejari OKI Jadi Narasumber di Universitas Baturaja, Apa Temanya
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat, Beginilah Putusannya
Yaitu perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Agus Handoko Bin Wakino (alm), perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama tersangka Sulaiman Alias Entus Bin Ahmad.
Dan perkara pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig.
Ketiga perkara tersebut telah memenuhi kriteria keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, lengkap dengan dokumen pendukung berupa pernyataan damai dari para pihak dan berita acara kesepakatan.
Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai, termasuk permohonan tertulis dari korban untuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
BACA JUGA:Datun Kejari OKI Lakukan Pendampingan Hukum, Masalah Apa
BACA JUGA:Kejari OKI Hadir di Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati, Tentang Apa?
"Pengembalian tersangka kepada keluarga ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan sosial antara pelaku dan korban," katanya.
Kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.