Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia

pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS --freepik

Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mengambil langkah melakukan perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna Komisi II DPR RI.

Untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap.

BACA JUGA:Pemerintah Optimisme Tahun 2024, Target Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Akan Terwujud

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! ITB Siapkan 2 Beasiswa Unggulan, Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Laptop Gratis

Adapun tujuan Perancangan RUU tersebut dirumuskan untuk mencegah terjadinya pemecatan masal guru honorer, setidaknya hingga Desember tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya itu melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023, Presiden Indonesia Jokowi juga telah menyetujui aturan tersebut, dalam UU nomor 20 tahun 2023 mencakup penataan, vertifikasi, validasi hingga Pengangkatan honerer menjadi ASN.

Saat ini, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. 

Melihat hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun 2022 hanya sekitar 150.000 guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, dari jumlah guru honorer seluruhnya yang mencapai 1,1 juta orang.

BACA JUGA:Dinilai Berkomitmen Kuat Kembangkan Profesi Guru, Pj Gubernur Agus Fatoni Diberi Penghargaan oleh PGRI Sumsel

BACA JUGA:50 Guru Raih Anugerah GTK 2023 dari Kemenag, Ada Guru Kamu Gak Ya?

Dan rencananya pada tahun ini menurut penuturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, bahwasannya pada tahun ini akan ada pengangkatan guru honorer atau non ASN menjadi PPPK sebanyak 290.000 orang,

“Tahun ini insyaa Allah sedang dalam proses seleksi. Itu akan bertambah lagi jumlah guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 296 ribu," ujar Nunuk Suryani.

Dengan adanya kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai PPPK ini para pengamat pun memprediksi, bahwasanya kesejahteraan guru di Indonesia bisa lebih baik apalagi jika berbicara tentang jaminan kesejahtraan ekonomi bagi guru, terlebih lagi jika guru honorer non ASN.

Selain jaminan kesejahteraan ekonomi, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK juga akan memberikan kepastian dalam status hukum bagi guru sehingga akan mendapatkan jaminan perlindungan secara hukum dan kepastian karier.

BACA JUGA:Kisah Guru Penggerak Datang Jauh dari Sigi Dapat Sepeda dari Presiden Jokowi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan