Tim Ahli Rekomendasi 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Palembang, 30 Hari Harus Ditetapkan!
TACB Palembang merekomendasikan 3 objek dijadikan cagar budaya baru Palembang dan harus ditetapkan 30 hari oleh Pj Wali Kota Palembang-Foto: Alhadi Farid/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORAN PALPRES.COM – Tim Ahli Cagar Budaya rekomendasi 3 objek di Palembang menjadi cagar budaya baru.
Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Palembang setelah dilakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palembang, 19 Desember 2023.
Dalam sidang rekomendasi ini dihadiri langsung Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, AP, M.Si.
Selanjutnya Kepala Bidang Cagar Budaya dan Museum Dinas Kebudayaan Palembang, perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, perwakilan BPKAD kota Palembang.
Tak hanya itu, sidang rekomendasi dihadiri oleh tim ahli yang lengkap seperti Ketua TACB Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M.
Selanjutnya Sekretaris TACB Palembang Ar. Evy Apriani, S.T., M.Si., IAI, Juru Bicara TACB Palembang Kemas A. Rachman Panji, S.Pd., M.Si.
Dan seluruh anggota TACB Palembang lainnya seperti Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si, Dr. Jumanah, S.H., M.H., Wanda Lesmana, S.Pd., M.Pd. dan Muhammad Iqbal, S.H.
Dalam rapat tersebut, TACB Palembang merekomendasikan 3 objek diduga cagar budaya atau ODCB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru Palembang.
BACA JUGA:Kantor Wali Kota Palembang Berpotensi Menjadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata TACB
3 objek tersebut yakni Gedung Ledeng yang kini dialihfungsikan sebagai Kantor Walikota Palembang, Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik.
Dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.