Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu 10 September 2025.
Terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
JPU yang hadir dari KT Sumatera Selatan, Suyanto, S.H.,M.H, sementara untuk JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin Dhea Oina Savitri, S.H dan Elsan Yudhistira, S.H.
Bahwa para terdakwa yang menjalani Persidangan adalah terdakwa MO bersama dengan terdakwa MA
BACA JUGA:Asisten Bidang Pengawasan Pada Kejati Sumsel Berada di Kejari Lahat, Untuk Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawasan Kejati Sumsel Datangi Kejari Pagar Alam, Dalam Rangka Apa?
"Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi," ujar KAsi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 10 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jumat 22 Agustus 2025.
Terhadap dua orang terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Rakor Nasional, Apa Temanya
BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kontingen Kejari Prabumulih di POR Harlah Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel
Dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, yaitu Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo dan H. Yudi Herzandi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Pakjo).
Bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firmansyah, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, S.H.