Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya
Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar persidangan perkara pidana umum, dengan terdakwa Endang C.R Bin Hazaro dan Sayyida Tunnisak, S.Pd. Binti M. Sabil, sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 13.40 WIB.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar persidangan perkara pidana umum, Ahad 14 September 2025.
Dengan terdakwa Endang C.R Bin Hazaro dan Sayyida Tunnisak, S.Pd. Binti M. Sabil. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 13.40 WIB.
Agenda persidangan mencakup pemeriksaan saksi serta pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi.
"Dalam persidangan, agenda untuk terdakwa Endang C.R Bin Hazaro adalah pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
BACA JUGA:Asisten Bidang Pengawasan Pada Kejati Sumsel Berada di Kejari Lahat, Untuk Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawasan Kejati Sumsel Datangi Kejari Pagar Alam, Dalam Rangka Apa?
Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, dan jalannya persidangan berlangsung lancar, tertib.
Serta dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terdakwa Sayyida Tunnisak, S.Pd. Binti M. Sabil tidak dapat menghadiri persidangan.
Hal ini karena sedang mendampingi anaknya yang sakit. Sidang untuk terdakwa tersebut kemudian ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh pengadilan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Iqbal Lazuardi, S.H., Noorzana Muji Solikha, S.H., dan Kurnia Ramadhan, S.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Rakor Nasional, Apa Temanya
BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kontingen Kejari Prabumulih di POR Harlah Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel
Persidangan ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Kayuagung untuk menjaga profesionalitas dan ketertiban proses hukum, serta memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi selama jalannya persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada hari Rabu 10 September 2025, menerima Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Ogan Ilir.