DPRD Ogan Ilir Setuju APBD Perubahan Pemkab Ogan Ilir Tahun 2025
DPRD Ogan Ilir Setuju APBD Perubahan Pemkab Ogan Ilir Tahun 2025-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Setelah pembahasan secara ekstafet, yang dilakukan legislatif Ogan Ilir bersama eksekutif Ogan Ilir, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Illr Tahun 2025.
Akhirnya DPRD Ogan Ilir menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk di Perda-kan setelah badan anggaran DPRD Ogan Ilir menyetujuinya.
Ini dituangkan dalam sebuah berita acara, penandatanganan dari DPRD Ogan Ilir dilakukan oleh Wakil Ketua I Wahyudi Marwan, sedangkan dari Pemkab Ogan Ilir langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin 29 September 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i didampingi Wakil Ketua I Wahyudi Marwan.
BACA JUGA:Menanti Sanksi 9 Anggota DPRD Komisi III DPRD Ogan Ilir, Apakah BK Akan Bertindak Tegas?
BACA JUGA:NasDem Ogan Ilir Terima Surat Pengunduran Diri Arif Fahlevi Sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir
Sebelum persetujuan perubahan APBD, Pimpinan DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafe’i membuka sidang Paripurna yang dihadiri 28 Anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna XIX dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat kedua, diawali dengan
a. Laporan Badan Anggaran DPRD
b. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna
BACA JUGA:Nasdem Nonaktifkan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Arif Fahlevi, Lantas Siapa Penggantinya?
BACA JUGA:Ulah Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Sebar Surat Sumbangan, Ujungnya NasDem Turunkan Tim Investigasi
c. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir
Dalam penyampaian agendanya, Badan Anggaran DPRD memberikan laporan kemudian menyerahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan.