Sandiaga Sampaikan Presiden Sudah Beri Arahan, Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda Dulu
Menparekraf memastikan kenaikan pajak hiburan ditunda dulu setelah presiden memberikan arahan.-Kemenparekraf-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan.
Diketahui bahwa pajak hiburan tersebut ditunda hingga mencapai minimal 40 persen.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kebijakan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, dalam rapat pagi yang dihadiri oleh Menparekraf Sandiaga Uno, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata
Kemudian Maenparekraf Sandiaga Uno menjelaskan arahan tersebut kepada media setelah membuka acara pelatihan di Surabaya pada Jumat, 19 Januari 2024 kemarin.
“Ada arahan Pak Presiden disampaikan dalam rapat pagi tadi, (bahwa) penerapan kenaikan pajak hiburan ditunda. Sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Sandiaga.
Seraya menanggapi kekhawatiran dari pelaku usaha terkait dampak kenaikan pajak, Sandiaga Uno memberikan jaminan bahwa pemerintah akan terus membela kepentingan rakyat kecil dan para pengusaha.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
BACA JUGA:Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu
Lebih lanjut, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan instruksi yang mengarahkan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak hiburan.
Sebaliknya, pemerintah daerah diimbau untuk memberikan insentif terhadap pajak hiburan guna meringankan beban pelaku usaha, terutama para pelaku UMKM di sektor pariwisata dan masyarakat.
Pemerintah mengatur kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mencakup pajak hiburan untuk usaha seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sebelumnya, beberapa pelaku usaha, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Husada Tirta Indonesia dan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia, telah mengajukan uji materi terhadap kebijakan tarif pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diterima pada 5 Januari 2024 dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024.