Bagaimana Cara Perhitungan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Para Caleg dan Timses Harus Tahu (2)

Simulasi menggunakan metode Sainte Lague dalam menentukan kursi legislatif.-KPU Banyumas/Youtube-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kita sudah mengetahui metode yang akan dipakai untuk menonversi perolehan suara menjadi kursi di legislatif.

Lalu kita lihat cara menghitung melalui simulasi berikut melalui metode Sainte Lague.

Setelah penjelasan sebelumnya, berikut Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Jombang dan diperjelas lagi dari laman Youtube KPU Banyumas.

Sebelumnya Anda bisa baca berita ini:

BACA JUGA:Bagaimana Cara Perhitungan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Para Caleg dan Timses Harus Tahu (1)

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: 

1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. 

2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. 

3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. 

BACA JUGA:Motoran ke TPS! Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Istri Ikut Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. 

5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. 

6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. 

7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi. 

BACA JUGA:Intip Gaya Artis Usai Nyoblos di Pemilu 2024, Bahagianya Jari Dicelupin ke Tinta

Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 

1. Partai A mendapat total 24.000 suara 

2. Partai B mendapat 15.000 suara 

3. Partai C mendapat 9.000 suara 

4. Partai D mendapat 5.000 suara 

BACA JUGA:Begini Langkah Tim Sat Brimob Polda Sumsel Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu

A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/1 = 24.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. 

BACA JUGA:Gerindra Ogan Ilir Raih 11 Kursi? Cek Tiap Dapilnya

B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. 

Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai 

C 9.000/1 = 9.000 4. Partai 

D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 

BACA JUGA:Perjuangkan Buruh Saat Hadapi PHK, Begini Strategi Caleg DPRD Jambi Dapil 3 di Kursi Parlemen

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.

 Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 

BACA JUGA:Strategi DPW PKS Sumsel Menangkan Pemilu 2024, Optimis Rebut 1 Kursi Legislatif di Dapil 5

D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

BACA JUGA:Diperkirakan Hanya 9 Partai yang Akan Lolos ke DPR

E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 

BACA JUGA:Dandim 0408/BS dan Forkopimda Gelar Patroli Pelaksanaan Pemilu

F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. 

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/5 = 3.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Harga Sembako di 2 Pasar Lahat Cenderung Stabil, Ini Hasil Sidak

Dengan menggunakan metode itu maka proporsional pembagian kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terjadi dan terbagi. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan