Sidang Administrasi Perdana Sengketa Pemilu DPRD Lahat Dapil 5, Ini Bunyi dari Pelapor
Kuasa Hukum PKB Lahat, Dody Saptriadi SH dan Rekan, menghadiri sidang administrasi, terkait sengketa Pemilu DPRD Lahat, dapil 5, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kamis 7 Maret 2024-Foto:Bernat Albar-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sidang perdana sengketa Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (Dapil) 5.
Khususnya di Kecamatan Tanjung Sakti Pumu bergulir yang digawangi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.20-10.55 WIB di Sentra Gakkumdu, dengan agenda membacakan nota keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Atas hasil rekapitulasi suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti Pumu, terutama sekali TPS 02, Desa Kembang Ayun.
BACA JUGA:Partai PKB Lahat Bakal Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP dan MK, Ini Penyebabnya
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024, menghadirkan Ketua dan anggota PPK Tanjung Sakti Pumu, serta DPC PKB Lahat melalui kuasa hukum Dody Satriadi SH dan partner M Reynaldi Oktavian SH.
Kuasa hukum pelapor membacakan permohonannya diantaranya:
mengembalikan perolehan suara masing-masing Partai Politik sesuai dengan MODEL C1 HASIL untuk DPRD KAB/KOTA, yang ada pada SiRekap KPU, memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lahat, untuk menunda pelaksanaan pleno pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum khusus untuk TPS 02 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, untuk Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5, sampai adanya kepastian hukum terhadap perolehan suara masing-masing partai politik dan calon legislatif dengan cara menyandingkan Model C Hasil SiRekap dengan Model C Hasil dalam kotak suara, dan Model C Hasil Salinan dari KPPS TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, dan apabila masih meragukan maka akan dilakukan hitung ulang surat suara.
“Melaksanakan sidang dugaan pelanggaran Administrasi secara cepat, agar ada kepastian hukum secepatnya, terkait perolehan suara masing-masing Parpol dan caleg Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5, di TPS 02 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, mengingat KPU Kabupaten Lahat telah menjadwalkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dilaksanakan Pada Tanggal 28 Februari 2024,” kata dia, Kamis 7 Maret 2024.
Ia menambahkan, memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Menyatakan bahwa PKB Dapil 5 Kabupaten Lahat sebagai peringkat ke tiga, dalam perolehan suara pada pemilu legislatif Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Dody.
Dirinya menambahkan, pelaksanaan sidang pertama Bawaslu yang sidang dengan agenda membacakan aduan dari pelapor.
Dari saudari Wiwin Andani SE dari dapil 5 kabupaten Lahat selaku bendahara DPC PKB Lahat, karena beliau ada tugas pemerintahan/tugas negara jadi tidak dapat hadir dan diwakili kami kuasa hukumnya.