Terjaring Razia, Ini Alasan Polrestabes Palembang Amankan 131 Kendaraan
Bersama Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono meninjau sejumlah kendaraan bermotor yang ditahan hingga 30 hari kedepan.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bersama dengan Polsek jajaran, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang gelar razia kendaraan serentak, Sabtu 16 Maret 2024.
Hasilnya, berhasil mengamankan 131 kendaraan dengan rincian 116 sepeda motor dan 15 mobil yang saat ini masih berada di halaman Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa razia yang dilakukan itu secara bersama dengan Polsek jajaran.
Setidaknya ada sekitar 131 kendaraan motor maupun mobil yang diamankan. "Untuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi sampai kendaraannya ditahan anggota kita seperti tidak SIM dan STNK hingga menggunakan knalpot brong,” ujarnya, Ahad 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Berantas Aksi Tawuran, Begini Hasil Razia Besar-besaran Yang Dilakukan Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Razia Gabungan Skala Besar di Perbatasan Jalinsum, Dua Polres Turun Tangan
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong ada sekitar 72 dan kendaraan tidak memiliki surat atau tidak dilengkapi surat saat berkendara ada sekitar 59 kendaraan.
"Untuk tindaklanjutnya kendaraan itu akan kita tidak tegas dengan memberikan penilangan dan juga akan dilakukan penempatan selama satu bulan atas kendaraan yang melanggar sebagai efek jera,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa ini merupakan komitmen Polrestabes Palembang untuk melakukan penertiban kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara saat berjalan.
Maupun juga menggunakan knalpot brong di Kota Palembang, sehingga pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terganggu akan tertekan.
BACA JUGA:Wah! Gelar Razia Gabungan, Dua Polres Ini Antisipasi Tindak Kejahatan
BACA JUGA:Demi Menjaga Kamtibmas, Polsek Cempaka Lakukan Dua Langkah Ini, Begini Penjelasannya
"Kita mendapati bahwa jumlah pelanggaran sepeda motor di tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya," beber Kapolrestabes Palembang.
Ia menuturkan, bahwa di 2023 lalu tercatat 199 pelanggar, dan di tahun ini ada 422 pelanggaran. "Sehingga dapat kita katakan kenaikannya sekitar 212 persen," ungkapnya.