Tidak Lolos ke Senayan untuk Pertama Kalinya, PPP Siapkan Gugatan ke MK

Kamis 21 Mar 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Kejutan pahit harus dirasakan para fungsionaris dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada bulan Ramadan ini.

Betapa tidak, ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari membacakan ketetapan hasil akhir Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (20/3) malam, tidak ada nama PPP yang disebutkan memenuhi syarat kelolosan.

PPP dianggap tidak memenuhi ambang batas parlemen minimal 4,0 persen pada Pemilu 2024 lalu.

Ini untuk pertama kalinya PPP tidak lolos ke Senayan sepanjang keikutsertaannya dalam Pemilu.

Dilansir dari beberapa media daring nasional, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku kaget lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Pagaralam Kemungkinan Tetap Dipegang Nasdem, Posisi Wakil Diperebutkan 5 Partai

Ia menyebut ada perbedaan hasil rekapitulasi KPU dengan hasil penghitungan internal PPP.

Awiek mengatakan pihaknya  terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal mereka.

Kendati demikian, Awiek menyebut  pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. 

Saat ini pihaknya akan melakukan persiapan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Partai PKB Lahat Bakal Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP dan MK, Ini Penyebabnya

"Kami punya waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Menurutnya melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi itu, mereka ingin mengembalikan suara PPP yang hilang..

Dia mengatakan, hasil rekapitulasi internal mereka menunjukkan PPP dapat mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%. 

Itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kategori :