PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Selama dua hari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kembali melakukan penggeledahan terhadap tiga instansi Pemerintah yang berada di Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
Untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 sampai dengan 2023.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penipuan, Ini Dia Tampangnya
BACA JUGA:Niat Hati Tinjau Fogging, Ratu Dewa Malah Temukan Gunung Sampah di Dekat Rumah Susun, Ini Kondisinya
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
"Tim kita melakukan penggeledahan selama dua hari dari Selasa 19 Maret 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 21 Maret 2024.
Kemudian, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain.
Yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
"Tim kita melakukan penyitaan beberapa dokumen dari ketiga tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut," ungkapnya.
Hal ini untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Tahun 2010 sampai dengan 2023.