Kepastian Hukum atas Penguasaan Tanah Melalui TORA

Sabtu 23 Mar 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Kebijakan program Reforma Agraria merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian diikuti dengan UU Nomor 5 Tahun 1967 dan dilanjutkan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.

Saat Orde Reformasi MPR menerbitkan Tap MPR No. IX Tahun 2001 yang merupakan tonggak awal Reforma Agraria.

PP 44 tahun 2004 didalamnya sudah mengatur menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yaitu pada saat pelaksanaan proses penataan batas luar Kawasan hutan.

Juga pemancangan batas sementara dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang melibatkan kepala desa dan kecamatan.

BACA JUGA:Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Lalu dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 tahun 2012 jo P.62 tahun 2013 diatur lebih detail terkait mekanisme Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya.

Itu sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.

Pada tahun 2014 dijadikan sebagai salah satu kebijakan NAWACITA Pemerintah Presiden RI Joko Widodo melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 kemudian dilanjutkan pada RPJMN Tahun 2020 – 2024.

Kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan dan Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Program Reforma Agraria termuat dalam NAWACITA dan RPJMN yang berisi tentang peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal dengan pelaksanaan Program Indonesia Kerja.

Dalam rangka mendukung dan berkontribusi dalam Pembangunan Nasional khususnya bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap diantaranya melalui Penataan Kawasan Hutan untuk mendukung program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).*

 

Kategori :