Ada Penetapan Tersangka di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejari Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan tersangka, tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan tersangka, Rabu 8 Januari 2025.
Hal ini tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 dan 2021.
Adapun identitas tersangka yakni Saharudin (48) warga Dusun II, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kasus Posisi perkara tersebut adalah bahwa pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari dana Desa mapun anggaran dana Desa total sebesar Rp1.481.440.000 miliar.
BACA JUGA:Kasus Apa Ini Dilakukan Kesepakatan Perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!
"Dan pada Tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000 miliar, namun dalam pengelolaan keuangan desa, Saharudin Bin H. Mat Jais selaku Kepala Desa tidak melibatkan Aparat Desa lainnya dan Unsur Perangkat Desa," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Sehingga dalam pengelolaan keuangan desa langsung dikelola sendiri oleh Saharudin Bin H. Mat Jais.
"Dan ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap apparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya," katanya.
Serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 orang dan tahhun 2021 sebanyak 60 orang.
BACA JUGA:Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?
Penghitungan sementara Tim Penyidik ditemukan adanya kerugian keuangan negara untuk tahun 2020 sebesar Rp403.800.000 dan tahun 2021 sebesar Rp452.213.150, total sebesar Rp856.013.150.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999.