PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024 telah resmi dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seperti dilansir dari laman Menpan Rb menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Apresiasi itu diberikan kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi ASN P3K, Kontrak Berlaku Sampai Pensiun
Di samping itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03) kemarin.
Disampaikan Menteri Anas bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Pada kebijakan tahun 2024, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Cek Rekening Segera! TPP 5 Ribu ASN Pemprov Sumsel Cair Hari ini
Ia mengatakan peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
Di samping itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
“Dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ucap Anas.
Penerima THR dan gaji 13 tersebut menurut Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Catat! THR dan Gaji 13 ASN segera Cair, Ini Tanggalnya
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024.
PP itu mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selanjutnya Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.
Juga tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Mengenai komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok. Juga ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Menpan-RB Setujui 1.700 CASN di OKU Timur, Catat Formasinya
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.