Kabar Gembira Bagi ASN P3K, Kontrak Berlaku Sampai Pensiun
Kabar Gembira Bagi ASN P3K, Kontrak Berlaku Sampai Pensiun-IMCNEWS -
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Kabar gembira bagi ASN Perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Dilansir dari halaman MenpanRB, mereka para ASN P3K patut bersyukur karena ada undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang mengatur kontrak kerja P3K.
Salah satu poinnya kontrak masa kerja P3K sampai pensiun dengan ketentuan tertentu.
Misalkan 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
BACA JUGA:Cek Rekening Segera! TPP 5 Ribu ASN Pemprov Sumsel Cair Hari ini
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR ASN Pemkot Palembang Segera Cair, Honorer Dapat Uang Jasa? Simak Lengkapnya
Undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 resmi angkat derajat para P3K hingga usia pensiun .
Undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 pertegas soal masa kerja P3K dengan ketentuan.
Bahwa masa kerja tak lagi 5 tahun jika mengacu pada manajemen P3K sebelum undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 disahkan masa kerja P3K paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Lumrahnya masa kerja P3K bisa mencapai 5 tahun sebelum undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 diresmikan.
BACA JUGA:Catat! THR dan Gaji 13 ASN segera Cair, Ini Tanggalnya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Menpan-RB Setujui 1.700 CASN di OKU Timur, Catat Formasinya
hadirnya undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 memang telah mengangkat derajat para P3K jika sebelumnya masa kerja P3K masih belum mendapat kepastian.
Namun kali ini undang undang ASN nomor 20 tahun 2023 resmi pertegas penegasan yang demikian inilah yang selalu ditunggu-tunggu oleh P3K se-Indonesia terkait ketentuan masa kerja P3K.