Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini pada 13 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR tersebut dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H.
BACA JUGA:Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Muara Enim Disetujui KemenPANRB, Tenaga Honorer Bahagia!
Sementara, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.*
Kategori :