Selanjutnya, pada tahun 1973 Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).
Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang.
BACA JUGA:Inklusi Aisyiyah Lahat Berpartisipasi dalam Munas Perempuan 2024, Ini yang Sasaran Utamanya
“Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena di dalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.
Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.