Menurut As’ad Ali, penyimpanan dokumen arsip harus terjaga, terutama yang terkait dengan aset tanah, karena itu sifatnya abadi.
“Kita memang bisa mengandalkan kantor pertanahan atau BPN, namun alangkah baiknya bila kita sebagai kuasa pengguna barang milik negara melakukan pengarsipan dokumen secara baik,” tuturnya.
As’ad Ali menegaskan bahwa Biro Hukum Kemenag dan Itjen akan terus melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini, serta memberikan bantuan kepada Kanwil Kemenag Sumsel.
Bantuan tersebut antara lain pemasangan plang tanah dan melakukan penyusunan jawaban bersama pengacara telah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Sumsel.
BACA JUGA:Wah! Ada Dialog Publik di Mapolda Sumsel, Begini Tujuannya
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan didampingi mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum dan KLN serta Itjen Kemenag RI yang telah melakukan pendampingan hukum kepada Kanwil Kemenang Sumsel.
Dia menambahkan, dukungan dan pendampingan ini sangat penting sebagai modal menghadapi persidangan.
“Terima kasih atas dukungan dari Biro Hukum dan Itjen, hal ini semakin menambah optimisme kami dalam menghadapi kasus ini,” tukas Syafitri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H Ishak dan Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang H Yeri Taswin.
Terpisah, mengutip pemberitaan sumeks.co, pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang melayangkan surat permohonan sita jaminan terhadap 2 objek sengketa MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.
BACA JUGA:Anti Ribet! Cara Pembayaran Tagihan Shopee Paylater di Alfamart, Dijamin Praktis
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saipuddin Zahri SH MH menuturkan, pengajuan permohonan sita jaminan itu agar objek sengketa tidak dibangun apapun oleh para tergugat, termasuk pihak MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.
"Karena selama gugatan ini bergulir dan belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka status objek sengketa berstatus quo," tutur Saipuddin Zahri didampingi Daud Dahlan SH MH serta tim advokat lainnya.
Dia menambahkan, upaya hukum sita jaminan itu juga merupakan upaya hukum kliennya terhadap pihak pengadilan.
Pasalnya menurut dia, objek gugatan yang disengketakan ataupun harta kekayaan pihak tergugat diletakkan di bawah pengawasan penyitaan.
BACA JUGA:5.040 Titik se-Indonesia akan Menjadi Tempat Digelarnya Sosialisasi Wajib Halal oleh BPJPH Kemenag
Hal ini untuk menjaga dan menjamin agar gugatan yang diajukan tidak hampa atau bersifat ilusionir terhadap putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nantinya.