"Sita jaminan ini untuk menjamin agar tuntutan kami sebagai penggugat tidak sia-sia," ucapnya.
Saipuddin Zahri berharap selama proses persidangan ini, pihak tergugat juga dapat memberikan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Gedung MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.
"Insyaa Allah kita optimis, gugatan yang kita ajukan ini akan menjadi pertimbangan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," cetusnya.
BACA JUGA:Resep Sanggara Balanda Makanan Khas Legendaris Bugis, Cocok Jadi Takjil Ramadan 2024
Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang sendiri merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis di belakang MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.
Atau persisnya berada Jalan Ariodillah, RT 031, RW 011, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
H Zulkifli Simin, dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, belum lama ini menyampaikan alasan kenapa pihak Yayasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap Zulkifli.
BACA JUGA:SELAMAT! MAN 1 Lahat Sukses Antarkan 30 Siswa Lulus PTN Jalur SNBP - Poltekkes
Dia merinci, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad antara lain hendak membangun Rumah Tahfiz Alquran.
Sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan imbuh Zulkifli sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kemenag Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.
Dia merinci, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai di bawah tangan.
Lebih lanjut dia menceritakan, pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik, Komplek PCK, Sungai Bendung, 9 Ilir, Palembang.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Peringati Nuzulul Qur'an 1445 Hijriah Bersama Masyarakat Tugumulyo
Kemudian tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang berlokasi di Jalan Ariodillah, RT 031, RW 011, Kelurahan 20 Ilir D.IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang seluas 9.040 m².
Proses tukar guling ini, baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.