Setelah selesai salat beliau berbicara kepada para sahabat, Beliau mengatakan:
فَإِنَّهُ لَمْ تَخْفِ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَ ضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوْا عَنْهَا
“Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya.”
(Hadits shahih riwayat Al Bukhari 3/220 dan Muslim 761).
BACA JUGA:Raih Predikat Shidiq dan Syahid di Ramadan 2024, 2 Syaikh Ini Bagikan Tipsnya
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam wafat dan tidak ada pensyari’atan tentang wajibnya salat malam di bulan Ramadan ini, sehingga kembali hukum asalnya adalah sunnah.
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengajak para sahabat untuk salat tarawih berjama’ah karena khawatir salat ini diwajibkan.
Dan ini satu kaidah yang berbunyi:
الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا
BACA JUGA:2 Syaikh Ulas Waktu Berpuasa Secara Lengkap Berdasarkan Al Quran dan Hadist, Yuk Simak!
“Hukum itu berlaku sesuai dengan alasannya ada atau tidaknya.”
Tatkala tidak ada penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang wajibnya salat tarawih sementara diawal sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para sahabat.
Maka hukumnya kembali kepada asalnya yaitu dianjurkannya dan disunnahkan salat tarawih ini.
Demikian pula yang terjadi pada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat dalam shahih Al Bukhari dan di dalam Muwatha Imam Malik.
BACA JUGA:2 Syaikh Ungkap Rahasia di Balik Syariat Sahur, Bukan Sekedar Makan, Tapi...
Disebutkan dari riwayat Abdurrahman bin Abdin Al Qariy, beliau berkata: