Tegas! PT KAI Divre III Tidak Ada Toleransi Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara

Minggu 31 Mar 2024 - 10:38 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara, PT KAI Divre III melakukan berbagai upaya preventif maupun represif.

Sehingga aset negara yang berada di wilayah PT KAI Divre III Palembang dalam pengelolaan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara diantaranya melakukan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart.

Melakukan pensertipikatan, MOU dengan KPK, kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena PT KAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.

BACA JUGA:Syaikh Mahmud Asal Mesir, 10 Hari Berbagi Pemahaman Ilmu Alquran di Palembang, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Ajak Tingkatkan Ibadah Sambut Malam Lailatul Qadar, Pj Gubernur Sumsel Beri Pesan Penting untuk Pemudik

Selanjutnya upaya represif dilakukan apabila ada aset /lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian, muncul sertifikat atas nama pribadi/masyarakat di dalam lahan Grondkaart.

"Kita melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban setelah tahapan prosedurnya dan pendekatan secara persuasif," jelas Aida.

Lebih lanjut  Aida menjelaskan saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk  proses gugatan pembatalan 5 SHM atas nama Chrysantus Hasan Taslim.

Sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim,  di mana saat ini digunakan tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart No.2 tahun 1924. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Safari Ramadan Mampu Menjaga Ketahanan Energi, Emang Bisa?

BACA JUGA:PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

"Kita telah mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk pembatalan 5 SHM objek perkara tersebut dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023 dibacakan hasil putusan di PTUN Palembang yang dimenangkan KAI," katanya. 

Dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara tersebut dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut.

Pada 7 November 2023 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI. 

Kategori :