Tegas! PT KAI Divre III Tidak Ada Toleransi Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara

Minggu 31 Mar 2024 - 10:38 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Pada 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi dan KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang.

BACA JUGA:Digadang-gadang Maju di Pilwako Palembang 2024, Fitri Akui Tunggu Perintah Surya Paloh

BACA JUGA:Buktikan dengan Prestasi, Fitrianti Agustinda Tanggapi Mosi Tidak Percaya Sebagai Ketua Partai NasDem

Ditanggal 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. 

"Kita berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI, terutama tanah/lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah," ungkapnya.

Akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya. Setiap insan KAI telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan kode etik serta pembuatan laporan  LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara rutin setiap tahunnya.

"Sehingga tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset, KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan," pungkas Aida.

BACA JUGA:Distribusikan Pecahan Rupiah ke Masyarakat Pesisir Sungai Musi Palembang-Banyuasin, Ini Kata Ratu Dewa

BACA JUGA:Kecewa Hasil Pemilu 2024, 14 DPC PAN Sekota Palembang Desak Ketua DPD Mundur

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :