Ketika kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata, “Ambillah dan bersedekahlah dengannya.”
Kemudian sahabat Salamah bin Sakhrah Al Bayadi radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Apakah aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.”
BACA JUGA:Bukan Cuma Menahan Makan dan Minum, Kata 2 Syaikh Kalau Puasa Itu…
Kemudian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Lantas Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
Riwayat ini termasuk hadits shahih Bukhari nomor 1936 dan Muslim nomor 1111.
Inilah yang dinamakan dengan kafarat yang secara berurutan mulai dari membebaskan budak, jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
BACA JUGA:2 Syaikh Ungkap Rahasia di Balik Syariat Sahur, Bukan Sekedar Makan, Tapi...
Kemudian, jika tidak mampu maka diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.
Dan jika tidak mampu semuanya sebagaimana hadits di atas maka gugur kewajibannya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat: 286 yang artinya, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Kafarat ini berlalu untuk suami sedangkan untuk istri ada khilaf para ulama.
BACA JUGA:2 Syaikh Ulas Waktu Berpuasa Secara Lengkap Berdasarkan Al Quran dan Hadist, Yuk Simak!
Lantas pertanyaannya, apakah istri juga melakukan kafarat seperti ini.
Dan yang benar adalah diperinci, yakni apabila si istri juga lupa atau dipaksa maka tidak ada kafarat.