Namun jika si istri ingat dan tahu tetapi diam saja maka jumhur ulama mengatakan istripun mendapatkan kafarat.
Sekali lagi ini masalah khilaf dan sebagian ulama mengatakan cukup suami saja yang melakukan kafarat itu dan kewajiban istri hanya bertaubat saja kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
BACA JUGA:Raih Predikat Shidiq dan Syahid di Ramadan 2024, 2 Syaikh Ini Bagikan Tipsnya
Permasalahan ini cukup panjang namun itulah kesimpulannya. Wallahu A’lam Bishawab.
Kategori :