PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lima Pansus di DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2023. Laporan disampaikan pada rapat paripurna LXXXI (81), Kamis 4 April 2024.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumsel, Dr.Hj.RA.Anita Noeringhati,SH.,MH dan didampingi wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas,SE,MM serta H.Muchendi Mahzareki,SE. Hadir pula anggota DPRD Sumsel, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan undangan lainnya.
Secara bergantian setiap pansus menyampaikan laporannya dihadapan rapat paripurna DPRD Sumsel.
Pansus I laporannya dibacakan Antoni Yuzar,SH.,MH merekomundasikan diantaranya, kepada tim TAPD agar dapat memastikan perencanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan sehingga kejadian tidak dapat dibayarkannya TPP PNS Pemerintah Provinsi Sumsel dan kegiatan-kegiatan lainnya tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Khusus untuk Sekretariat DPRD, perlu dilakukan inventarisasi ulang terhadap perlengkapan ruangan pribadi anggota agar tidak terdapat perbedaan jenis dan jumlah barang yang ada dengan daftar inventaris terutama terhadap anggota yang akan purna tugas dan kepada Gubernur Sumsel agar dapat menambah kekurangan tenaga legal drafting dan tenaga analisis hukum pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Antoni.
Sedangkan Pansus II yang dibacakan Dra.Hj Nurhilyah memberikan sejumlah catatan untuk sejumlah OPD, untuk ditindaklanjuti, diantaranya di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Sumsel, Pansus II mengapresiasi keberhasilan OPD yang masuk 5 besar provinsi dengan produksi padi tertinggi secara nasional.
Agar keberhasilan itu tetap dipertahankan, pansus II meminta agar kebutuhan tenaga penyuluh dipenuhi kembali, dan melakukan revitalisasi keberadaan Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Martapura di Kabupaten OKU Timur yang sekarang ini kondisi mati suri.
“Kami juga minta pemerintah memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” imbuhnya.
Untuk Dinas Kehutanan Sumsel, pansus II menyinggung soal pengawasan dan pelestarian hutan yang kurang terkoordinir.
Untuk itu mereka minta Dinas Kehutanan proaktif untuk berkonsultasi dan berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait permasalahan kehutanan seperti ilegal loging, perambahan hutan oleh perusahaan ataupun warga masyarakat.
berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pansus II terhadap LKPJ gubernur, maka pihaknya menyatakan dapat menerima LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2023 dengan catatan-catatan dari hasil pembahasan dimaksud.
Pernyataan dapat menerima dan memahami LKPJ gubernur Sumsel juga disampikan pansus III yang dibacakan, Nyimas Sarah. Pansus III ini menyampaikan rekomendasi antara lain dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota agar BPKAD membuat SOP yang baku yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur tentang Persyaratan Penyaluran serta Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan sehingga seragam untuk seluruh daerah guna kelancaran, efektif dan efisien serta oftimalnya pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LXXX DPRD Sumsel, Anggota DPRD Sumsel Sampaikan Hasil Reses Tahap I Tahun 2024