1. Hak informasi, yaitu hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatas pilihan
metode perencanaan keluarga.
2. Hak Akses, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin,
agama dan kepercayaan, suku, status perkawinan dan lokasi.
3. Hak Pilihan, yaitu hak untuk memutuskan secara bebas dalam memilih dan
menetapkan metode KB
4. Hak Keamanan, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif
5. Hak Privasi, yaitu hak untuk mendapat privasi dalam konseling dan pelayanan KB
6. Hak kerahasiahan, yaitu hak untuk mendapat jaminan bahwa informasi pribadi yang
diberikan akan dirahasiahkan
7. Hak Harkat, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh
penghargaan dan perhatian
8. Hak Kenyamanan, yaitu hak untuk memperoleh kenyamanan dalam pelayanan
9. Hak Berpendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap
pelayanan yang ditawarkan
10. Hak Keberlangsungan, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaanj metode