PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Mendengar adanya laporan aktivis terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir langsung bergerak.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap oknum Kades di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
"Kemarin oknum kades sudah dipanggil Irbansus, hari Jumat, saya perintahkan langsung untuk melakukan pemeriksaan Kades itu," ungkap Ibnu Hardi pada Palembang Ekspres, Minggu 07 April 2024.
Dari pemeriksaan pertama ini katanya, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah oknum Kades diduga kuat menyelewengkan dana pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di desanya.
BACA JUGA:BIDIK Sumsel Endus Korupsi Kades di Desa Ogan Ilir ini, Minta APH Tindak Tegas
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Paling Ciamik di Ogan Ilir, Dijamin Liburan Lebaran Semakin Seru
"Tahap pertama ini baru sebatas meminta oknum Kades untuk mengumpulkan data. Nanti juga kita akan panggil pelaksana kegiatan dan pendamping desanya," terangnya.
Hal ini lanjutnya, baru akan dilanjutkan usai lebaran Idul Fitri 1445 hijriah saat masuk kerja kembali. "Sekarang kan masih libur, jadi sudah lebaran kira lanjut lagi untuk pemanggilannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Oknum tersebut adalah Kepala salah satu Desa di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kuat menyelewengkan dana pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di desanya.
BACA JUGA:Mudik Lancar dan Aman, Kapolres Ogan Ilir Minta Pemudik Waspadai Ini
BACA JUGA:Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Ogan Ilir
Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah membeberkan, berdasarkan informasi yang didapat dan data temuan di lapangan terkait Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) di Desa tersebut rupanya telah dikeluhkan masyarakat setempat.
"Terlebih lagi pembangunan itu menggunakan Dana Desa yang diduga kuat telah terindikasi penggelembungan dana atau mark up dan jelas ini bisa merugikan keuangan negara," ungkap Yongki kepada Palembang Ekspres, Jumat, 5 April 2024.
Menurut hal ini juga dikeluhkan masyarakat setempat yang dinilai mark up oleh oknum Kades.