KORANPALPRES.COM - Mahkamah konstitusi merupakan lembaga pemerintah tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi terletak pada mahkamah konstitusi bersama dengan mahkamah agung.
Kewenangan MK telah diatur dalam UUD 1945 yaitu :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu.
BACA JUGA:Kecewa Hasil Pemilu 2024, 14 DPC PAN Sekota Palembang Desak Ketua DPD Mundur
BACA JUGA:Pasca Penetapan Pemilu 2024, Polri Sebut Kamtibmas Aman Hingga Ucapan Terima Kasih Ke Semua Pilhak
Pada pemilu 2024 MK menetapkan putusan baru bagi capres dan cawapres.
Dalam putusan yang mengejutkan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menurunkan batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan 35 tahun bagi calon wakil presiden.
Namun, dalam putusannya pada Rabu, 03 April 2024, MK menurunkan batas usia tersebut menjadi 35 tahun untuk capres dan 30 tahun untuk cawapres.
BACA JUGA:Terlapor Terbukti dengan Sah Langgar Administrasi Pemilu DPRD Lahat, Ini Putusan Disampaikan
BACA JUGA:Pelapor dan Terlapor Hadirkan Saksi untuk Pembuktian Sengketa Pemilu Lahat, Ini Keterangannya
Menjelang akan dilaksanakannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan terhadap undang-undang.
Topik di dalam judicial review membahas terkait batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden, MK kembali menjatuhkan keputusan yang kontroversial yang pastinya akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat.
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan beberapa permohonan terkait batas usia capres dan cawapres, dinilai inkonsistensi.
Terkait beberapa permohonan dari beberapa pihak yang mengajukan tentang batas usia untuk capres-cawapres, semuanya secara tegas ditolak oleh Mahakamah Konstitusi.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya