https://palpres.bacakoran.co/

Ada Koordinasi Kejari Banyuasin Dengan KPU, Tentang Apa?

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan koordinasi bersama KPU Banyuasin, Senin 13 Januari 2025.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan koordinasi bersama KPU Banyuasin, Senin 13 Januari 2025.

Terkait pengajuan Permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yaitu Selamet dan Alfi Noftriansyah Rustam ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam koordinasi tersebut sidang pendahuluan terkait gugatan paslon nomor urut 2 atas nama Selfi dengan agenda pembacaan dari pihak  permohonan telah di laksanakan pada 9 Januari 2025," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin.

Adapun isi permohonan yakni Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Selfi tidak menerima hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat TPS.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Terkait Apa?

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Pelabuhan Tanjung Api-api, Untuk Apa?

Sampai dengan tinggal Kabupaten, dan tidak bersedian menandatangan hasil rapat pleno  perhitungan suara.

Dengan alasan telah terjadi Praktik Politik Uang oleh paslon nomor urut 1 Atas nama Asta.

Pasangan Calon Nomor urut 2 juga tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan alasan keberatan.

Hal ini karena adanya penambahan suara, penambahan DPT perbedaan DPTB dan DPK di setiap kecamatan.

BACA JUGA:Ada Sosialisasi Pengandaan Tanah Diikuti Perwakilan Kejari Banyuasin, Dalam Hal Apa?

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ikut Zoom Pengarahan Kajati Sumsel, Ini Poin-poinnya

"Sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon keterangan pihak terkait dan alat bukti yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Januari 2025," ungkapnya.

Dan terkait hasil Putusan dari sidang pertama dan ke dua akan di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan