BACA JUGA:Sidang Administrasi Perdana Sengketa Pemilu DPRD Lahat Dapil 5, Ini Bunyi dari Pelapor
Namun tidak berselang lama MK malah mengeluarkan putusan berbeda terkait permohonan yang sama.
Pada putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan serupa serta menambahkan norma baru terkait syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal ini yang kemudian menimbulkan stigma dalam masyarakat, bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonsistensi.
Implikasi dari dikeluarkannya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 juga secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangan yang dimilikinya dengan membuat putusan yang bersifat ultra pelita.
BACA JUGA:Partai PKB Lahat Bakal Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP dan MK, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sengketa Pemilu 2024 DPRD Lahat Dapil 5 Masuki Babak Baru, Ini Buktinya
Disahkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, telah memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai pendamping Prabowo pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hal tersebut yang selanjutnya membuka kemungkinan baru bahwa adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh ketua hakim konstitusi, Anwar Usman.
Dari putusan ini memicu berbagai respons dari berbagai kalangan.
Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa penurunan batas usia akan membuka peluang bagi calon yang kurang berpengalaman untuk memimpin negara.
BACA JUGA:Ini Dilakukan Polres Prabumulih Bersama TNI Setelah Sukses Amankan Pemilu 2024, Yuk Lihat
BACA JUGA:Pemerintah dan FKUB Pagaralam Jaga Kedamaian dan Kerukunan Pascapemilu 2024
Namun, jika dilihat dari sisi yang lain ini juga merupakan suatu upaya untuk memberi kesempatan kepada generasi muda yang selama ini kurang terwakili dalam pemilu.
Jika dilihat pada pemilu 2024 ini, jumlah suara pemilih terbanyak dipegang oleh para generasi muda.
Menuju pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024 generasi muda mendominasi pemilih terbanyak dalam pesta demokrasi ini.