Kita memerlukan kesatuan dan persatuan bangsa yang kokoh. Dalam kondisi keterpecahbelahan, kita sulit atau bahkan tidak mungkin melakukan apa pun yang bermakna.
Dalam suasana yang penuh dengan saling bermusuhan, kita tentu sulit menghasilkan karya besar untuk masyarakat dan bangsa, apalagi untuk kehidupan.
Sebab keterpecahbelahan identik dengan kelemahan dan permusuhan identik dengan jurang kehancuran.
Dalam perspektif Islam, persatuan merupakan ajaran fundamental yang harus menjadi pegangan umat Islam dalam menjalani kehidupan.
Sebaliknya, berpecah belah merupakan hal yang harus dihindari kapan pun dan di mana pun. Dalam al Qur-an surat Ali ‘Imran, ayat 103 Allah SWT berfirman:
ّٰللاَّعَلَيْكُم ْ إذ ْ كُنتُم ْ أَعْدَاء ً ف ََلَ تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نعْمَت ّٰللاَّجَميعًا و وَاعْتَصمُوا بحَبْل ْأَلَّف َ بَيْن َ قُلُوبكُم ْ فَأَصْبَحْتُم بنعْمَت ه إخْوَانًا وَكُنتُم َ
عَلَى ٰ شَفَا حُفْرَة ٍ من َ النَّار فَأَنقَذَكُم منْهُ ّٰللاَُّ لَكُم ْ آيَات ه لَعَلَّكُم ْ تَهْتَدُون َ (ال عمران ا ۗ كَذَٰلك َ يُبَين:103)
BACA JUGA:Rasakan Duka Mendalam, Ratu Dewa Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Puncak Sekuning Palembang
“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu, karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
Dalam tafsir al-Thabari dijelaskan, arti tali Allah (حبل هللا) dalam ayat tersebut memiliki beberapa penafsiran.
Ada ulama yang menafsirkan sebagai agama Allah (dengan arti, umat Islam niscaya berpegang teguh kepada agama Allah).
Ulama lain mengartikan berkelompok (artinya, umat Islam harus berpegang teguh dengan berkelompok/bersama). Ada juga yang mengartikan bahwa terma itu merujuk kepada al-Qur’an (dengan maksud, umat Islam hendaknya berpegang teguh kepada al-Qur’an).
Terlepas dari perbedaan penafsiran terhadap terma tali Allah itu, semua penafsiran itu mengandung arti keniscayaan umat Islam untuk bersatu dan berpegang teguh dengan nilai-nilai etik moralitas luhur dan sejenisnya.
Subyek hukum perintah dalam al-Qur’an ini adalah umat Islam. Hal ini bukan berarti orang-orang di luar Islam tidak dikenakan keharusan menegakkan persatuan dan kesatuan, terutama dalam konteks sebagai bangsa.