PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Pembagian uang THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan anak di hari Lebaran.
Namun bolehkah kita sebagai orang tua menggunakan uang THR yang diterima anak? Bagaimana menurut Hukum Islam?
Anak biasanya diberikan THR oleh orang tuanya, pamannya, bahkan kakek dan neneknya. Jumlahnya sangat bervariasi dan biasanya disesuaikan berdasarkan usia anak Anda.
Berbagi THR menjelang dan disaat Lebaran merupakan tradisi turun temurun di Indonesia. Anak-anak bisa menggunakan uang THR untuk belajar menabung dan mengelolanya.
BACA JUGA:Selain Uang, Ini 9 Ide THR Lebaran Unik Diberikan kepada Kerabat
BACA JUGA:905 Dhuafa di Muba Dibagikan THR dari Pj Bupati Apriyadi
Sayangnya, terkadang anak-anak tidak peduli berapa banyak THR yang dimilikinya. Jadi, bolehkah ibu atau ayah menggunakan uang ini?
Menurut Islam hukumnya menggunakan uang THR anak
Ustazah Lailatis Syarifah dari PPA MPK Aisyiyah, menurut hadits samurai mengatakan, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Laki-laki itu berkata:
"Ya Rasulullah, ayahku sangat membutuhkan hartaku. "Mendengar pernyataan itu, Rasulullah menjawab: "أَنْتَ وَمَالُكَ لَبِيك yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu.
BACA JUGA:Liburan Lebaran, Objek Wisata Gunung Dempo Dipadati Pengunjung
BACA JUGA:Nikmati Moment Lebaran Dengan Diskon Up To 10 Persen dan Voucher Service Kendaraan
Satu dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa seorang ayah mempunyai hak atas anaknya. Tak hanya itu, Ustazah Lailatis juga mengatakan bahwa wajar jika orang tua menggunakan uang THR anak.
"Sangat wajar karena jika Anda harus mempertimbangkan berapa banyak pengorbanan finansial yang telah dilakukan orang tua,
agar anak-anak mereka dapat memenuhi semua kebutuhan materi anaknya sangat besar,” ujarnya seperti yang dilansir HaiBunda.