Di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.
Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.
Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.
Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Segini Biaya Beli Pakaian Adat di Pulau Jawa
Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.
Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.
Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.
Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
BACA JUGA:Suka Aroma Vanilla? Berikut 8 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla yang Tahan Lama!
Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Perubahan selanjutnya, siswa juga menggunakan seragam khas sekolah yang ketentuannya merupakan kewenangan sekolah.
Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.
Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Terwangi 2024, Salah Satu Jenis Aromanya Ada yang Unik
Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.