KORANPALPRES.COM – Aturan seragam sekolah baru 2024 sejak beberapa hari terakhir heboh di media sosial.
Sebagian orang tua siswa keberatan dengan aturan seragam sekolah baru ini karena informasi tersebut diketahui masyarakat sesaat menjelang lebaran kemarin.
Sebab, orang tua siswa harus mengeluarkan dana tambahan untuk menyesuaikan aturan seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50/2022.
Aturan yang membuat orang tua siswa berat adalah penggunaan pakaian khas sekolah.
BACA JUGA:Habis Lebaran, Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Berlaku, Apa yang Berubah? Simak Penjelasannya
Di dalam poin ini, pengelola sekolah diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan menggunakan seragam khas.
Dengan kata lain, orang tua harus membeli seragam khas yang mungkin saja dibuat oleh sekolah.
“Jika sekolah menerapkan aturan ini, mau tidak mau kami harus mengeluarkan dana tambahan untuk membuat seragam khas itu,” terang salah seorang orang tua siswa di Palembang yang tidak mau namanya dicantumkan.
Dia pun meragukan pembuatan seragam khas justru akan memberikan bisnis baru bagi sekolah.
BACA JUGA:Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak
“Kami sangat berharap poin ini dihapus karena tidak ada urgensinya dengan tujuan dari aturan seragam sekolah tersebut,” harapnya.
Dia menilai, penerapan seragam khas biasa diterapkan oleh sekolah swasta yang notabenya memiliki latar belakang ekonomi yang kuat.
“Jangan samakan sekolah negeri dengan sekolah swasta, kalau sekolah negeri memang kebijakannya dari Yayasan, nah kalau sekolah negeri kan tidak seperti itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, aturan seragam sekolah baru siap berlaku setelah lebaran ini tepatnya tahun ajaran baru 2024/2025.
BACA JUGA:Terbaru Nih! Ini Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ternyata Ada Baju Adatnya, Simak Disini