Cerita Warga Sekitar Bedeng Kuning Lokasi Cewek Michat yang Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir

Sabtu 20 Apr 2024 - 15:55 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Pihaknya berharap, agar kedepan bedeng kuning tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya kos-kosan yang ada.

BACA JUGA:Mana Anggota DPRD Ogan Ilir? Jadwal Rapat Paripurna Jam 10, Jam 11.30 WIB Belum Ada Yang Masuk Ruang Paripurna

BACA JUGA:Isu Seragam Sekolah Baru Tahun Ajaran Baru Akan Diterapkan, Kadisdikbud Ogan Ilir Sampaikan Ini

"Harapannya kalau bisa tempat ini dipergunakan sebagaimana mestinya, jangan disalahgunakan seperti ini. Dulunya tempat itu tempat anak kos, bukan untuk anak gituan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 cewek michat diamankan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di bedeng kuning Taman Perumahan Indah atau TPI Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan yang awalnya dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan.

Setelah undercover buy, belasan anggota Pol PP yang didominasi Pol PP Wanita langsung membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Terungkap! Ini 2 Tokoh Ogan Ilir yang Didukung Hikkma OI untuk Jadi Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Hikkma OI Siap Maju Dukung 2 Tokoh Asal Ogan Ilir Ini, Alasannya Bikin Ga Bisa Berkata-Kata

Dalam aksi pengaman 4 cewek michat ini, terlihat cukup tegang, karena salah satu diduga cewek michat terlihat histeris merasa tidak terima diamankan.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan, Kurniawan mengakui telah melakukan pengamanan empat cewek michat tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kita amankan 4 orang PSK, sebenarnya kita jebak mereka, anggota kita menyamar seolah-olah menjadi pelanggan (undercover buy," ungkapnya, Jumat 19 April 2024.

Dalam mengamankan 4 cewek michat ini katanya, pihaknya melakukan berdasarkan keresahan masyarakat sekitar bedeng kuning atau kosa-kosan tempat cewek michat tersebut tinggal.

BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi

BACA JUGA:Terjadi Kepadatan Lalu Lintasan di 2 Titik di Kabupaten Ogan Ilir Ini, Polisi Himbau Ini

"Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021," terangnya.

Kategori :