KPU Muara Enim Buka Rekrutmen 110 PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin 22 Apr 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Rekrutmen ini untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Menurut Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024 bahwa KPU pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sudah dibuka.

"Untuk link pendaftaran bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.

BACA JUGA:Euforia Pilkada 2024 Mulai Terasa, 'Perang' Jargon Bacalon Bupati PALI Ramai di Media Sosial

Adapun untuk tahapannya, lanjutnya, pada 23-29 april penerimaan pendaftaran calon PPK, penelitikan administasi akan dimulai 24 april - 3 mei 2024 dan pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 mei 2024. 

"Seleksi tertulis akan dilakukan pada 6 - 8 mei 2024, pegumumannya 9-10 mei 2024, lalu wawancara calon PPK pada 11 - 13 mei 2024, pengumumannya 14 - 15 mei 2024 pelantikanjua dilakukan 16 mei 2024," terangnya. 

Lalu, lanjutnya, untuk PPS pemdaftaran dibuka 2- 8 mei 2024, penelitian administrasi akan dilakuka 3-12 mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 mei 2024. 

"Seleksi tertulis akan dilakikan 15-18 mei 2024 dan penumumannua 19-20 mei 2024. Wawamcara calon PPS pada 21 - 23 mei 2024, hasilnya akan diumumkan 24 - 25 mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 mei 2024," tegasnya. 

BACA JUGA:KPU OKU Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Akhir April Ini, Catat Tahapan dan Jadwalnya

Untuk seleksi tertulis, lanjutnya, rencananya akan dilaksankan di SMKN 1 Muara Enim, namun masih melihat jumlah pendaftarnya.

"Syaratnya yang paling utama adalah bukan merupakan anggota Partai Politik. "Karena PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Penerimaan dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPUD Muara Enim di jalan letnan M Akip No 4 Kelurahan Pasar II. 

Lanjutnya, jumlah PPK yakni 5 orang per kecamatan dan untuk PPS yakni 3 orang per Desa/Kelurahan. 

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya

Kategori :