KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Terhadap Tersangka ZT selaku kuasa penjual terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang.
"Kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan yang dimulai dari hari ini (Rabu,red) hingga 13 Mei 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Setelah 2 Hari Ditutup, U Turn di RM Pagi Sore Dibuka Kembali, Ini Alasan Dishub Palembang
BACA JUGA:Jelang Musim Kemarau 2024, Ketua Hitmi Sumsel Ajak Antisipasi Karhutla
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ZT dilakukan penahanan dengan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.
Adapun perbuatan tersangka ZT melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:MAHAR Sambangi Alex Noerdin ke Lapas, Lury Ungkap Hal Ini
BACA JUGA:Pj Sekda Palembang Minta Balai Prasarana Pemukiman Sumsel Perbaiki Jalan Rusak Dampak Proyek IPAL
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.