Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Majukan Muba, Pj Bupati Sandi Fahlevi Diperkuat Sekda Apriyadi
Untuk modus Operandinya sendiri, katanya bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumsel.
Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tandasnya.
BACA JUGA:Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting, TP PKK Sumsel Gandeng BKKBN Bikin Layanan Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*