PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Desas desus akan dilaksanakannya Assessment dan Job Fit terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, rupanya direspon cepat oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar dilakukan penundaan.
"Berdasarkan masukan maupun saran dari aktifis dan perwakilan dari ekskutif, maka, DPRD melayangkan 3 rekomendasi agar dapat dipatuhi serta ditelaah," ujar Fitrizal Homizi ST Msi MM, Jumat 26 April 2024.
Tiga poin yang dimaksud merekomendasikan penggeseran anggaran belanja tak terduga (BTT) ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kedua, menunda pelaksanaan Assessment dan Job Fit, dengan catatan bila memang urgent (mendesak) dan penting, maka bisa dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan.
"Sedangkan yang ketiga, pedalaman evaluasi APBD yang akan dilaksanakan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Karena setelah dipaparkan oleh Kepala BPKAD banyak terdapat pergeseran anggaran," sebut dirinya.
BACA JUGA:GOKIL, 64 Siswa SDN 12 Lahat Ujian Praktek Mapel IPA Nih, Kira-kira Meneliti Apa Ya
Mengingat, sambungnya, Kabupaten Lahat tahun ini akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Secara aturan tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN).
"Apakah Job Fit ini mendesak dan sangat dibutuhkan, sedangkan Kabupaten Lahat pada Tahun ini memasuki Pilkada," tanya Fitrizal.
Ia mengemukakan, Pj Bupati diminta melanjutkan program-program Bupati Lahat terdahulu. Sampaian ini menjadi kali kedua dikeluarkan pimpinan DPRD, selepas diberikan saat menjelang Pemilu Legislatif 2024.
"Dalam aturannya penjabat tidak bisa melakukan reshuffle tanpa izin Mendagri, bahkan adanya aturan bahwa sebelum 6 bulan jelang Pilkada tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan," paparnya.
BACA JUGA:Kodim 0405/Lahat Survey Lokasi TMMD ke-122, Item Ini Jadi Prioritasnya
BACA JUGA:Patikal Baru Lahat Ikuti Lomba Desa Tingkat Kabupaten, Intip Yuk Persiapannya
Dikatakan dia, wacana Job Fit dan Assesmen yang disampaikan Sekda Lahat beberapa waktu lalu, saat rapat bersama Pj Bupati Lahat akan membuat tidak kenyamanan jajaran ASN apalagi mendekati pemilukada serentak 2024.
"Kalau untuk anggaran pelaksanaan Assesmen tidak ada tahun ini, apalagi reshuffle akan berpotensi membuat tidak kenyamanan masyarakat dan berpotensi terjadi penurunan kinerja ASN," tuturnya.
Fitrizal menyebutkan, peraturan Permendagri No 4/2023 sudah disampaikan bahwa Pj tidak boleh mutasi ataupun merolling ASN. Bahkan ada surat dari Kemendagri terhitung 27 Maret 2024 tidak boleh ada pergantian pejabat sebelum Pilkada.