LAHAT, KORANPALPRES.COM - Sekitar tahun 1830 pada masa kesultanan Palembang, rupanya di Kabupaten Lahat sendiri telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan suku-suku yang ada pada waktu itu seperti Lematang, Besemah, Lintang, Gumai, Tebing Tinggi, dan Kikim.
Marga merupakan pemerintahan bagi sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakal adanya lahirnya nama Kabupaten Lahat, sekaligus pembentukan pemerintahan dikala itu.
Pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, marga tetap ada. Dan, pada masa kekuasaan Belanda sesuai dengan kepentingannya pada waktu itu, pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam afdeling (keresidenan) dan onder afdelling (kewedanan).
Dari 7 afdelling yang terdapat di Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdelling yaitu afdelling Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder afdelling, dan afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Besemah dengan 4 onder afdelling.
BACA JUGA:Mau Tau, Asal Usul Nama Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel, Rupanya Terbentuk Oleh Hal Ini Lho
Dengan kata lain, (waktu itu) di Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan.
Pada tanggal 20 Mei 1869 afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, serta Besemah beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux, dan posisi marga sebagai bagian dari afdelling.
dari kesepakatan inilah maka setiap tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat, sesuai dengan Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang pada tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah namanya menjadi sidokan. Sidokan ini dipimpin oleh orang pribumi atas penunjukkan pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco.
BACA JUGA:Jembatan Terpanjang Nomor 2 se Indonesia Berada Kabupaten Lahat Tepatnya di Desa Ini Lho, Intip Yuk
Kekalahan Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan UU No 22/1948, Keppres No 141/1950, PP Pengganti UU No 3/1950 tertanggal 14 Agustus 1950.
Kabupaten Lahat dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian diganti oleh Surya Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga Kabupaten Lahat resmi sebagai Daerah Tingkat II hingga sekarang, dan diperkuat dengan UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan diubah dengan UU No 32/2004 menjadi Kabupaten Lahat.