PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bandara SMB II Palembang ditetapkan sebagai bandar udara domestik setelah adanya Keputusan Menghub melalui KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Namun, status internasional yang sebelumnya disandang Bandara SMB II Palembang bisa kembali disandang.
Asalkan sudah ada persetujuan pelaksanaan rute penerbangan atau flight clearance yang dimiliki operator pesawat udara.
Dengan kata lain, operator pesawat udara kembali mengoperasikan penerbangan luar negeri melalui Bandara SMB II Palembang.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Kasta, Netizen Ini Cerita Legacy Pemimpin dari Masa ke Masa
Namun sejak pandemi Covid-19, beberapa operator pesawat udara menutup rute penerbangan internasional ke Malaysia dan Singapura.
Penutupan rute penerbangan internasional ini tentu saja banyak faktor yang ikut mempengaruhi salah satunya efisiensi perusahaan akibat adanya kenaikan harga avtur.
Hal ini juga tidak sebanding dengan permintaan penerbangan internasional di Bandara SMB II Palembang.
Pasca pandemi Covid-19, jumlah penerbangan internasional yang dibuka AirAsia mengalami penurunan.
BACA JUGA:Ini 20 Bandara Terbaik di Dunia, Ada Bandara di Indonesia Tidak?
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Saksi Bisu Pintu Gerbang Even Internasional, Sempat Anggarkan Rp448 Miliar
Kejayaan Bandara SMB II Palembang Saat Menyandang Status Internasional
Pandemi Covid-19 yang menggegerkan Indonesia memang memberikan efek negatif dalam perkembangan perekonomian.
Salah satunya sektor penerbangan internasional yang ditutup untuk menekan mewabahnya pandemi Covid-19.