KORANPALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2024-2028.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel diwakili Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti, SE., MM., di Laboratorium Terpadu UIN Raden Fatah Palembang, Kamis, 02 Mei 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Inspektur Provinsi Sumsel selalu ketua tim seleksi, Kurniawan, AP., M. Si.
Dosen Calon Anggota Komisi Informasi sekaligus anggota timsel, Dr. Peny Cahaya Azwari, M. M., M.B.A.,Ak, CA, dan anggota forum kerukunan umat beragama Sumsel yang juga anggota timsel, Dr. H. Kms. Badaruddin, M. Ag.
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Palembang Bisa Kembali Disandang, Asalkan…
BACA JUGA:Rapat Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa, Danrem: Bismillah Kita Niatkan Tugas
Menyampaikan sambutan Sekda Sumsel, Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti, menjelaskan Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi.
"Keterbukaan atau transparansi sendiri memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance,"ujarnya.
Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka diperlukan Komisioner Komisi Informasi untuk dapat menjalankanamanat Undang-Undang tersebut.
"Karenannya pelaksanaan seleksi anggota komisi informasi dinilai sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020-2024, " Jelasnya.
BACA JUGA:Kodim 0429/Lamtim Beserta Jajaran Serentak Ikuti Pembukaan TOT Secara Virtual
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Palembang Bisa Kembali Disandang, Asalkan…
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun2016 Tentang Pedoman Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi terdapat 9 (Sembilan) tahapan tes seleksi.
Para calon anggota komisi tidak hanya melalui tahapan tes oleh tim seleksi tetapi juga melalui tahapan tes kepatutan dan kelayakan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
"Melalui tahapan tes yang cukup ketat dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama ini, besar harapan kami tersaring anggota komisi informasi yang profesional, mampu menjalankan tugas dan fungsi komisi informasi sebagaimana amanatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, "katanya.