PALEMBANG - Menyalakan lampu depan pada bagian kendaraan motor atau lampu utama kendaraan ternyata hukumnya wajib pada siang hari, bahkan hal itu bisa menghindari pengendara motor dari tilang yang dilakukan pihak berwajib.
Pasalnya menyalakan lampu depan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan dalam Pasal 107 Ayat (2) yang berbunyi menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor.
Hal ini diperkuat dengan Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau pengendara motor akan mendapatkan denda paling banyak Rp100 ribu karena tidak menyalakan lampu depan kendaraannya.
BACA JUGA:Wah! Mempermudah Warga Buat SKCK, Kasat Intelkam Polres OKU Timur Dapat Penghargaan
Hal ini pun dipertegas oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra. "Benar adanya aturan itu, bahkan kita telah melakukan imbauan baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Sehingga, katanya pengendara motor harus mematuhi aturan yang telah ada dalam Undang-undang. Bahkan bila melakukan pelanggaran pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tilang di tempat.
Untuk itu ia meminta masyarakat agar Jangan lupa menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari. "Kita meminta masyarakat untuk menyalakan lampu motornya, sehingga hal itu dapat menghindari mereka dari tilang dan juga tidak terjadi penghambatan waktu," katanya.
Ia menerangkan bahwa menyalakan lampu depan atau utama sepeda motor wajib menyala siang hari tidak hanya berlaku di Indonesia, sejumlah negara di Eropa juga menerapkan hal itu, seperti Austria, Jerman, Belgia, Perancis, Spanyol, Portugal sudah menjadi kewajiban.
BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Grab Indonesia dan OVO Berdonasi Rp3,5 Miliar untuk Korban Konflik Gaza
"Peraturan ini, tidak hanya ada di negara kita saja, tapi juga ada di beberapa negara lainnya yang sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi aturan tersebut," ungkap Kompol Emil.
Selain itu, menghidupkan lampu utama pada motor tertuang dalam Undang-undang, ternyata menghidupkan lampu utama juga bisa mengurangi potensi kecelakaan.
Pasalnya cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.
"Sehingga dampaknya bagi pengendara, akan mereka sadari kalau adanya kendaraan dari arah berlawanan, hingga kita menilai pengendara akan makin berhati-hati. Yang mengakibatkan potensi kecelakaan lalu lintas akan berkurang," akunya.
BACA JUGA:Pecinta Bola Merapat, Telkomsel Hadirkan Paket Vidio dengan Kuota Nonton untuk Piala Dunia U-17