"Dampaknya sangat baik bagi masyarakat, terutama sekali terkait dengan usaha yang mereka kelola dan dijual secara online maupun offline," harapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Drs H Zulkiah A Kohar mengemukakan, tentu saja sudah syariat Islam kalau setiap produk makanan ataupun minuman, terdapat label halal dan mengantongi sertifikatnya juga.
"Sudah syarat mutlak bagi setiap makanan, minuman, obat herbal dan obatan berbahan kimia wajib mencantumkan label MUI atau halal, selain itu sertifikat sebagai penguatnya," tegas dirinya.
Kategori :