BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh.
Ketidakpatuhan Badan Usaha ini karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai tunggakan Rp1,3 miliar.
“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindaklanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.
Serta pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dan Badan Usaha yang mendaftarkan sebagian karyawannya maupun sebagian program.
Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.
“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.
Tak hanya itu saja, kerja sama ini juga bisa mewujudkan kepatuhan jaminan sosial di Prabumulih.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berhenti dari Pekerjaan
Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.
Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ubah Jam Pelayanan selama Ramadan, Catat Jadwalnya
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.