- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)
- Buku tabungan
- Surat keterangan dari pekerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah untuk mengajukan di lapakasik secara online yaitu klik portal layanan di lapak asik.
Di lapak asik bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file jpeg PNG atau PDF maksimal ukuran file 6 MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan.
Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Artikel ini sudah tayang di palpres.disway.id dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih