"Almarhumah akan dibadalhajikan sebagaimana mestinya, karena ini bagian dari program pemerintah," cetus Armet.
BACA JUGA:Terkenal dengan Daya Tahannya! 5 Fakta Jam Tangan G-Shock Asal Jepang, Yuks Simak
BACA JUGA:Bagaimana Sejarah Kue Rangin? Makanan Legendaris Khas Betawi yang Gurih Ini Miliki 4 Fakta Menarik
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Sesuai regulasi sambung Armet, ada 3 kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Kelompok pertama yaitu jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Jam Tangan G-Shock Casio Terbaru dan Terbaik, Buat Penampilanmu Lebih Gagah dan Tampan
BACA JUGA:Klarifikasi Menohok UAH Soal Musik yang Dipersoalkan Ustadz Muflih: Haram Semua Tuh di Hp Antum!
Kemudian kelompok kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
“Kelompok terakhir yakni jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya.
Sementara melansir ilmiyyah.com, Ustaz Abdullah Roy dalam silsilah Fiqh Haji di halaqah ke-6 tentang Badal Haji atau mewakili orang lain dalam Ibadah Haji.
Disyariatkan untuk mewakili atau membadalhajikan orang lain di dalam berhaji baik orang lain tersebut masih keluarga sendiri atau bukan dan satu orang hanya boleh mewakili satu orang.
BACA JUGA:TOP 10 Parfum Victoria's Secret, Wanginya Menawan dan Tahan Lama!
Orang yang membadalkan atau mewakili disyaratkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.